1.929 Wajib Pajak Baru Manfaatkan Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--Hingga 5 September 2016, program Amnesti Pajak telah diikuti oleh 1.929 wajib pajak baru. Dari jumlah tersebut, 1.591 wajib pajak diantaranya baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. 

“Terdapat 1.929 wajib pajak baru yang terdaftar sejak 1 Januari 2016 yang menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) dan membayar uang tebusan sebesar Rp123,24 miliar, dengan deklarasi harta Rp6,8 triliun,” jelas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (6/9). 

Ia menambahkan, hingga periode yang sama, terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, yang juga memanfaatkan Amnesti Pajak. Jumlah tersebut setara dengan 30,61 persen dari total jumlah wajib pajak. 

“(Mereka) menyampaikan SPH, membayar tebusan sebesar Rp655,18 miliar, dan deklarasi harta sebesar Rp35,34 triliun,” tambahnya. 

Lebih lanjut ia menguraikan, memasuki Bulan September 2016, terjadi lonjakan signifikan dalam penyampaian SPH. Secara rata-rata, jumlah SPH meningkat dari 25 SPH per hari pada Bulan Juli 2016 menjadi 705 per hari pada Agustus 2016, dan kembali meningkat signifikan menjadi 1.883 SPH per hari pada September 2016. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir periode pertama program Amnesti Pajak pada 30 September 2016.(p/ab)